Find Us On Social Media :

Target TKDN HP Bakal Naik 45 Persen, Poco Indonesia: Kami Dukung!

By Adam Rizal, Rabu, 9 November 2022 | 12:00 WIB

Pemerintah mendorong industri ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) untuk meningkatkan TKDN hingga 45 persen yang sebelumnya hanya 35 persen. Poco Indonesia menyatakan siap mendukung rencana dan peraturan pemerintah Indonesia.

"Kami akan mendukung apapun yang baik buat perkembangan di Indonesia. Jadi kami akan selalu follow pemerintah, dan kami akan selalu bekerja sama. Itu sudah terbukti dari apa yang dilakukan Xiaomi di Redmi A1," kata Andi Renreng (Head of Marketing Poco Indonesia) di sela-sela peluncuran Poco M5 series di M Bloc, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Namun, Andi tidak menjelaskan bagaimana Poco bisa memenuhi nilai TKDN 45 persen itu, entah dari segi software maupun hardware.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi menyebut kalau pemerintah akan mendorong produk HKT bisa mencapai 45 persen. "Kami yakin dengan bantuan dan kolaborasi bersama industri dan stakeholder, kita dapat bersama-sama merealisasikan program tersebut," kata Andi seperti dikutip dari Antara.

Satu hal yang membuat Andi yakin target itu tercapai adalah sudah terciptanya ekosistem pembuatan Baterai Packing dan juga kabel yang tersedia dalam negeri. "Kami melihat peluang masih besar untuk meningkatkan TKDN melalui pendalaman struktur sesuai dengan roadmap, seperti baterai packing yang telah tersedia di dalam negeri dan juga kabel," sambung dia.

Saat ini pemerintah memiliki roadmap yang sudah disusun bersama industri dan juga asosiasi, di mana tahun 2025 pemerintah ingin perakitan produk HKT sudah bisa dilakukan secara completely knocked down (CKD). Saat ini standar nilai TKDN perangkat yang berlaku untuk perangkat 4G dan 5G di Indonesia adalah sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen.

“Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.