Find Us On Social Media :

Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Ini Tugasnya

By Rafki Fachrizal, Rabu, 8 November 2023 | 19:15 WIB

Ilustrasi Pemilu.

Kementerian Kominfo RI (Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) tengah mengampanyekan ‘Pemilu Damai 2024’.

Dalam mengomunikasikan dan membangun narasi itu, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kementerian Kominfo yang bertugas melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelas Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan arahan kepada Satgas Anti Hoaks agar setiap informasi keliru baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi semuanya dilabeli stempel hoaks.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang menangkapnya.” tuturnya.

Menkominfo menegaskan kenetralan institusi Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Kita di Kementerian Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tandasnya.

Soal proses hukum, Menkominfo menyatakan Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Pusat Data Nasional Bisa Mengakselerasi Transformasi Digital

Baca Juga: Harus Hati-Hati, Pemilu Bisa Berantakan Gara-gara Teknologi AI