Perusahaan satelit milik Elon Musk Starlink menargetkan peluncuran layanan telepon satelit komersial pada 2024. Kehadiran Starlink (internet satelit) harus sanggup menjalani banyak syarat jika ingin beroperasi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan Starlink, layanan internet satelit milik Elon Musk, belum mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.
"Starlink belum mengajukan izin resmi, termasuk izin Hak Labuh Satelit yang diperlukan," kata Direktur Telekomunikasi Kemkominfo, Aju Widya Sari.
Aju mengatakan Starlink masih mengajukan surat izin Hak Labuh Satelit (Landing Right), atau izin satelit asing untuk beroperasi di Indonesia, yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.
Proses perizinan yang harus dilalui Starlink melibatkan tahapan yang lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, dan tiga pengujian yang melibatkan Internet Service Provider (ISP), Network Access Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Seluruh proses perizinan itu harus melewati tahapan yang diajukan lewat sistem perizinan usaha terintegrasi (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sepanjang semua persyaratan itu dipenuhi ya bisa beroperasi, landing right-nya, tapi kan itu belum sampai ke penyelenggaraan telekomunikasi, jadi komersialnya, operasionalnya dan segala macam itu ada di izin penyelenggaraan,” kata Aju.
Meskipun Starlink akan memulai masuk dengan layanan SMS, diikuti layanan suara dan data, serta konektivitas Internet of Things (IoT) pada 2025, Kominfo membantah memberikan "karpet merah" kepada Starlink, menyatakan bahwa hadirnya layanan tersebut dapat menjadi solusi bagi daerah-daerah di Indonesia yang belum tercover oleh jaringan internet konvensional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo Wayan Toni Supriyanto juga mengingatkan Starlink untuk bisa memenuhi komitmen melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.
"Nah tantangannya sekarang Starlink ini masih ingin cara kerja seperti Over The Top (OTT), sehingga dia ingin berbisnis namun tidak menyerap pegawai di Indonesia. Maka dari itu ini masih didiskusikan lebih lanjut," ujar Wayan.
Starlink bakal masuk dimulai dengan SMS sebelum menambahkan layanan suara dan data, serta konektivitas internet of things (IoT) pada 2025. Kehadiran Starlink dirumorkan sarat akan privilege, yang tentu membuat industri seluler semakin tidak sehat.
“Banyak blank spot di Indonesia. Masih ada sekitar 1.020 desa yang tidak ter-cover. Ini tidak bisa hanya mengandalkan optik terestrial, tetapi juga dukungan satelit. Namun untuk menyediakan internet berbasis satelit, kita harus melakukan pendekatan. Ini harus dijalankan dengan persaingan dengan sehat,” kata Aju.
Berikut adalah usulan regulasi untuk Starlink:
1. Starlink harus kerja sama dengan penyelenggara satelit Indonesia
2. Starlink harus memiliki izin Landing Right (Hak Labuh) dan izin Jartup untuk layanan backhaul
3. Starlink harus menggunakan Alokasi Penomoran IP Indonesia
4. Starlink harus membangun Server dan DRC di Indonesia dan patuh terhadap Regulasi Lawfull Interception di Indonesia
5. Sebagai Penyelenggara Jasa, Starlink harus dikenakan kewajiban untuk membayar BHP Teldan USO
Baca Juga: Windows 12 Meluncur Juni 2024, Spek Perangkat Harus Bisa Jalankan AI
Baca Juga: Terintegrasi ChatGPT, XNote Dapat Mendigitalisasi Tulisan Pengguna