Sebagai sebuah teknologi baru yang tengah populer diadopsi berbagai industri, AI/Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan memerlukan tata kelola agar dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif.
Wamenkominfo (Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika), Nezar Patria, menyatakan sejumlah negara saat ini juga telah merumuskan kebijakan tata kelola teknologi AI.
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ungkap Nezar dalam Seminar "Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia" yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Wamenkominfo menyatakan perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," tandasnya.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Cina dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam.
Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental masyarakat. Selanjutnya, EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
“Saat ini Brazil tengah merancang undang–undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan generative AI dan kewajiban pelaku AI,” jelas Nezar.
Saat ini, Indonesia sendiri telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.
Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas (strategi nasional) tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," jelas Wamenkominfo.
Nezar juga berharap surat ederan yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, nantinya bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
"Saat ini surat ederan tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," pungkasnya.
Baca Juga: Kominfo Latih Masyarakat Manfaatkan Teknologi AI Lewat Program GNLD
Baca Juga: Gebrakan Teknologi AI Generatif Bakal Mengubah Bisnis pada 2024