Perusahaan e-commerce asal Tiongkok JD.com dikabarkan telah memenangkan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke pesaingnya Alibaba.
Gugatan terkait praktik monopoli itu membuat Alibaba harus membayar denda sebesar 1 miliar yuan (sekitar Rp2,17 Triliun) ke JD.com.
Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing memutuskan bahwa Alibaba Group Holding Ltd bersama dengan Zhejiang Tmall Network Co dan Zhejiang Tmall Technology Co telah menyalahgunakan dominasi pasar mereka dan melakukan praktik monopoli yang disebut dengan “choosing one from two” sehingga membuat kerugian besar bagi JD.com, menurut pernyataan JD.com dikutip dari Reuters.
“Keputusan ini bukan hanya keputusan yang adil atas perlawanan JD.com terhadap monopoli ‘choosing one from two’, namun juga momen penting dalam menegakkan keadilan pasar dan ketertiban persaingan melalui supremasi hukum. Ini akan menjadi momen penting dalam proses hukum anti-monopoli Tiongkok,” tulis pernyataan tersebut.
Juru bicara Alibaba mengatakan kepada Reuters bahwa mereka sudah mengetahui keputusan tersebut dan "menghormati keputusan pengadilan".
Diketahui, ini bukan kali pertama Alibaba tersandung kasus monopoli. Sebelumnya pada tahun 2021, Alibaba pernah didenda sebesar $2,75 miliar dalam penyelidikan anti-monopoli oleh regulator Tiongkok yang menyatakan bahwa mereka telah menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Baca Juga: Alibaba Gunakan Teknologi AI untuk Deteksi Dini Kanker Pankreas
Baca Juga: Alibaba Cloud Tawarkan Banyak LLM Open-Source dengan Fitur Multimodal