Find Us On Social Media :

Percepat Penerapan Digital ID, Kominfo: Ekosistemnya Sudah Siap

By Rafki Fachrizal, Kamis, 11 Januari 2024 | 11:15 WIB

Ilustrasi Digital ID.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital.

Secara khusus kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Presiden meminta segera mempercepat pengembangan dan penerapan Digital ID.

“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai,” ungkapnya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa (09/01/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo sudah siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ekosistem untuk penerapan Digital ID sudah siap.

"Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," jelas Menkominfo.

Ia menjelaskan percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan merupakan target penyelesaian sistem.

"(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat," tuturnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen,  kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal," tandasnya.

Menkominfo menekankan keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan digital ID.

Menteri Budi Arie menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga: Fotokopi KTP Tak Bakal Berlaku Lagi Tahun Ini, Digantikan Digital ID

Baca Juga: Kominfo Siapkan Master Plan dan Mock-Up untuk Pengembangan Gov-Tech