Pihak berwajib AS menjatuhkan denda sekitar US$220 juta (atau sekitar Rp.3,2 triliun) kepada perusahaan teknologi SAP. Berdasarkan penyelidikan Departemen Kehakiman AS, SAP terbukti melakukan proses suap ke pejabat pemerintah beberapa negara. Yang menarik, salah satu negara yang disebut dalam dakwaan tersebut adalah Indonesia.
Berikut adalah hal-hal penting seputar kasus ini.
Apa kesalahan SAP?
Penyelidikan SEC (Securities and Exchange Commission) AS menemukan, SAP telah melakukan suap kepada pejabat di beberapa negara, seperti Afrika Selatan, Kenya, Ghana, Azerbaijan, dan Indonesia. Suap dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dan terjadi di antara Desember 2014 sampai Januari 2022.
Suap dilakukan dalam bentuk transfer uang, sumbangan politik, dan pembelian barang berharga. Semua pengeluaran tersebut disamarkan sebagai pengeluaran bisnis untuk pihak ketiga. Namun penyelidik menemukan, pihak ketiga tersebut ternyata tidak pernah melakukan pekerjaan seperti kontrak yang tertulis.
Apa yang dilakukan SAP di Indonesia?
Khusus di Indonesia, proses suap dilakukan kepada pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti). Proses suap terjadi antara tahun 2015-2018.
Suap dilakukan untuk memberi keuntungan khusus atas proyek yang dilakukan di dua lembaga tersebut.
Apa hukuman yang SAP terima?
Pemerintah AS memberikan sanksi kepada SAP dalam bentuk:
- Denda sebesar US$118 juta. Denda ini dijatuhkan oleh SEC atas pelanggaran hukum perdata. Dari jumlah itu, US$59 juta akan diserahkan ke pemerintah Afrika Selatan yang membantu proses penyelidikan. Belum jelas apakah Pemerintah Indonesia akan mendapat bagian dari uang denda tersebut.
- Pengambilan aset sebesar US$103 juta. Hukuman ini (administrative forfeiture) dijatuhkan Departemen Kehakiman AS sebagai hukuman atas pelanggaran hukum pidana.
- Masa percobaan tiga tahun. SAP diberi kesempatan memperbaiki audit internal untuk tiga tahun ke depan. Jika gagal memenuhi kesepakatan, SAP berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat.
SAP kan perusahaan Jerman. Mengapa dituntut oleh Pemerintah AS?
SAP memang berasal dan memiliki kantor pusat di Jerman. Akan tetapi, SAP juga tercatat di Bursa Efek New York. Berdasarkan regulasi Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), pihak berwajib AS berhak melakukan penyelidikan dan tuntutan hukum bagi semua organisasi yang masuk ke institusi finansial mereka. Karena itulah, meski SAP adalah perusahaan Jerman, mereka tetap harus mematuhi regulasi FCPA tersebut.