Find Us On Social Media :

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perusahaan Venture Capital, Ini Isinya

By Rafki Fachrizal, Senin, 22 Januari 2024 | 13:45 WIB

Ilustrasi Venture Capital.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan baru saja menerbitkan aturan baru untuk perusahaan venture capital (modal ventura) yang beroperasi di tanah air.

Menurut OJK, aturan baru yang dirangkum dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, dibuat sebagai upaya untuk mendorong pengembangan startup (perusahaan rintisan) serta UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

“POJK ini merupakan amanat pe​ngaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini,” tulis OJK dalam rilisnya.

Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (startup) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Perusahaan startup serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.

“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal ​dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” tulis keterangan OJK.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi. Pertama, Prudensial. POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kedua, ​Pengelolaan Dana Ventura. POJK ini mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura.

Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

“POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,” tulis keterangan OJK.

Baca Juga: OJK Minta Bank untuk Blokir 85 Rekening yang Diduga Pinjol Ilegal

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau, 35 Startup Ini Terpilih Ikut Program GEN 2024