Find Us On Social Media :

Kota di Italia Kena Denda Setelah Gunakan AI dan Langgar Ini

By Liana Threestayanti, Minggu, 28 Januari 2024 | 15:56 WIB

Trento menjadi kota pertama di Italia, dan mungkin di seluruh dunia, yang didenda akibat pelanggaran proteksi data dalam pemanfaatan artificial intelligence (AI).

Trento menjadi kota pertama di Italia, dan mungkin di seluruh dunia, yang didenda akibat pelanggaran proteksi data dalam pemanfaatan artificial intelligence (AI).

Dikutip dari Reuters, kota yang terletak di sebelah Utara Italia ini dikenai denda oleh pengawas GPDP sebesar 50.000 Euro (US$54.225/sekitar Rp800 juta).

Selain itu, Pemerintah Kota Trento juga harus menghapus semua data yang dikumpulkan dalam dua proyek yang didanai Uni Eropa.

Sanksi denda ini dijatuhkan, setelah otoritas proteksi data melakukan investigasi mendalam terhadap proyek-proyek Trento dan menemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan privasi. Dikatakan bahwa data yang dikumpulkan tidak anonim, dan data tersebut dibagikan secara tidak benar kepada pihak ketiga.

Pemerintah Kota Trento mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Keputusan regulator menegaskan bagaimana undang-undang saat ini sama sekali tidak cukup untuk mengatur penggunaan AI untuk menganalisis data dalam jumlah besar dan meningkatkan keamanan kota,” kata Pemerintah Kota dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.

Data Protection Authority Italia (Garante per la protezione dei dati personali/GPDP) merupakan salah satu otoritas paling proaktif di Uni Eropa dalam menilai kepatuhan platform AI. GPDP pun sempat melarang penggunaan ChatGPT di Italia. Pada tahun 2021, GPDP juga mengeluarkan pernyataan bahwa sistem facial recognition yang diuji oleh Kementerian Dalam Negeri Italia tidak mematuhi undang-undang privasi.

Baca juga: UPI dan UNPAD Adakan Seminar Tentang AI dan Etika Bersama Yandex

Baca juga: AI & Multinomics Dorong Lompatan Transformatif Sektor Kesehatan