Find Us On Social Media :

Pemerintah Kaji Penggunaan Teknologi AI di Lembaga Pendidikan

By Adam Rizal, Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB

Ilustrasi AI (Artificial Intelligence).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengevaluasi penggunaan teknologi artificiaI intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di lembaga pendidikan untuk meningkatkan efektivitas dan personalisasi pembelajaran.

"Kami di Kemendikbudristek sedang mengkaji beberapa aspek terkait penggunaan AI di lingkungan pendidikan tinggi," kata Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, dalam konferensi pers di Jakarta.

Sri mengatakan proses evaluasi itu melibatkan berbagai diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk UNESCO, untuk mendapatkan wawasan yang luas mengenai penggunaan AI dalam konteks pendidikan. Kemendikbudristek juga menjaga komunikasi yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau perkembangan AI dan kebijakan terkait.

Meskipun AI merupakan bidang yang lebih dikuasai oleh Kemenkominfo, Sri menekankan bahwa penggunaan AI di lembaga pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek. Hal ini tercermin dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang etika penggunaan dan pemanfaatan AI, yang telah dikeluarkan oleh Kemenkominfo pada 19 Desember tahun sebelumnya.

SE tersebut memberikan pedoman nilai etika AI yang mencakup inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan AI. Kemendikbudristek memperkuat kolaborasi dengan Kemenkominfo untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan sesuai dengan nilai-nilai etika yang telah ditetapkan. Surat edaran itu secara tegas juga mengatur kebijakan nilai etika AI yang berkaitan dengan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Siapkan Regulasi AI

Ilustrasi (AI) Artificial Intelligence.

Setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyusun regulasi khusus yang mengatur artificial intelligence (AI). Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan SE Etika AI itu akan menjadi langkah awal sebelum menetapkan regulasi yang mengikat secara hukum. Kemenkominfo berencana untuk menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI melalui regulasi yang sedang dipersiapkan.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," kata Budi Arie.

Meskipun SE Etika Kecerdasan Artifisial bersifat pedoman tanpa kekuatan hukum, pelanggaran dapat tetap dikenai sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku."Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Budi.

Budi menekankan bahwa regulasi khusus AI akan melibatkan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan harapannya adalah pembahasan aturan AI dapat lebih cepat dilakukan setelah kajian persiapan yang telah dilakukan.

"Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," tutup Budi.

Berikut isi Surat Edaran Etika Penggunaan AI:

Penyelenggaraan kemampuan Kecerdasan Artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert sAstem, deep learning, robotics, neural networks, dan szbset lainnya.

Isi SE Panduan AI:

- Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:

1) Inklusivitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

2) Kemanusiaan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3) Keamanan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4) Aksesibilitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku.

5) Transparansi

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.

6) Kredibilitas dan Akuntabilitas

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

7) Pelindungan Data Pribadi

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

9) Kekayaan lntelektual

Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Penggunaan AI

1. Pelaksanaan

a) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku bagi Pelaku Usaha dan PSE.

b) Pelaksanaan program edukasi terkait Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial meliputi namun tidak terbatas pada pengembangan kompetensi teknis, studi aspek etika, humaniter dan sosial yang dilakukan untuk masyarakat, sebagai tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.

c) Penyelenggaraan kemampuan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisia,l sebagai pendukung aktivitas manusia.

d) Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan/ atau pemanfaatan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

e) Pemanfaatan fasilitas Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

f) Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial yang saling menjaga privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

2. Tanggung Jawab

a) Memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial, khususnya terkait dengan penggunaan data

b) Memastikan Kecerdasan Artifisial tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

c) Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.

d) Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.

e) Melaksanakan kewajiban regulasi Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dengan tujuan menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital.

f) Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik.

g) Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.

Baca Juga: Laptop Acer Ryzen Terbaru ini Punya Tombol Khusus Aktifkan AI Copilot

Baca Juga: NVIDIA Raup 'Cuan' Banyak Berkat Laris Manisnya Jualan Chip AI