Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan saat ini setiap negara sedang mengembangkan kerangka tata kelola untuk memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan maksimal, terutama dalam sektor ekonomi.
"Teknologi AI memiliki potensi besar dalam meningkatkan potensi perekonomian dan industri telekomunikasi karena AI dapat meningkatkan efisiensi layanan pelanggan melalui otomatisasi," katanya.
AI juga dapat digunakan untuk mendeteksi penipuan di industri telekomunikasi dan menghemat energi dalam operasional teknologi yang berdampak positif pada lingkungan. Namun, teknologi AI juga menyisakan banyak tantangan kompleks seperti kurangnya keterampilan dan sumber daya yang sesuai, integrasi yang su RF glit, kekhawatiran akan keamanan, dan kurangnya dukungan untuk inovasi.
"Kita harus melakukan tata kelola AI yang benar untuk menghadapi tantangan ini," ujarnya.
Beberapa negara telah mengembangkan kerangka kerja untuk penggunaan AI, seperti Amerika Serikat dengan Executive Order-nya dan rancangan AI Bill nomor 2238, Uni Eropa dengan EU AI Act, serta Tiongkok dengan Interim Measures for Generatife Artificial Intelligence Services.
Indonesia juga telah merespons dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan AI sebagai panduan bagi pelaku industri dan penyelenggara sistem elektronik. SE tersebut menjadi panduan umum untuk nilai dan etika pengembangan AI di Indonesia, serta mendorong perusahaan telekomunikasi untuk membangun infrastruktur teknologi dan talenta untuk menerapkan AI secara etis dan bertanggung jawab.
“Secara khusus, SE tersebut mendorong perusahaan telekomunikasi, membangun infrastruktur teknologi dan talenta untuk menerapkan AI secara etis dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Sistem Pertahanan IKN, BRIN Bakal Libatkan Teknologi AI
Baca Juga: Teknologi AGI Diprediksi Hadir 2027, Lebih Pintar dari Otak Manusia