Find Us On Social Media :

Kasus di Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunganya Sangat Tinggi

By Rafki Fachrizal, Kamis, 28 Maret 2024 | 15:25 WIB

Ilustrasi Pinjol (Pinjaman Online).

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau yang lebih dikenal oleh pinjol (pinjaman online).

Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait,” kata M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, dalam keterangan resminya.

“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” tambahnya.

Fanshurullah mengungkapkan, bahwa KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” cetusnya.

Terkait hal ini, Fanshurullah menuturkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga: Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Terima Sertifikat KPPU RI

Baca Juga: Tips Melakukan Penilaian Keamanan Digital dan Finansial bagi Perempuan