Find Us On Social Media :

Cara Bayar SPT Kurang Bayar di Aplikasi Tokopedia, Gampang Banget!

By Rafki Fachrizal, Kamis, 28 Maret 2024 | 16:45 WIB

Tokopedia Loket Pajak.

Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT menjadi kewajiban setiap tahun, maka sebelum jatuh tempo masyarakat diimbau melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi.

Di sisi lain, wajib pajak bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di website atau aplikasi Tokopedia.

Fitur Pajak Online adalah kerja sama Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni.

Astri menambahkan, “Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak.”

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia
  2. Masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’
  3. Ketikkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia.
  4. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Baca Juga: Thailand Hapus Pajak Kripto, CEO Tokocrypto: Indonesia Perlu Ikuti