Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan perlunya keterbukaan dalam penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan oleh media baik dalam penyusunan maupun penyampaian informasi. Kominfo menekankan pentingnya pengembangan kerangka pengambilan keputusan etis yang sesuai dengan penggunaan AI dalam jurnalisme, serta perlunya literasi media untuk memahami konten yang didorong oleh AI.
“Kalau kita melihat prinsip penggunaan AI baik di level global maupun yang diadopsi di Indonesia itu adalah transparansi. Sehingga transparansi terkait penggunaan itu yang harus diutamakan,” kata Ketua Tim Urusan Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Mediodecci Lustarini dalam acara diskusi AI on Journalism di Jakarta.
Meskipun belum ada regulasi khusus untuk penggunaan AI dalam jurnalisme, Kominfo telah mengeluarkan surat edaran kepada media, sementara tata kelola AI di Indonesia telah diatur oleh beberapa peraturan. Teknologi AI dinilai telah memasuki ruang redaksi dan mempengaruhi lanskap komunikasi, tetapi juga membawa tantangan seperti penyebaran berita palsu.
"Teknologi dibuat untuk memudahkan pekerjaan manusia tapi kalau kita bicara pengumpulan berita itu target utamanya verifikasi suatu kejadian. Jadi kalau bicara verifikasi kejadian, tidak hanya bisa mengandalkan alat, tapi proses verifikasi yang dilakukan manusia menjadi prasyarat,” ucapnya.
Saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI dalam dunia jurnalisme. Kominfo pun telah mengirimkan surat edaran kepada media terutama media nasional untuk memiliki pedoman penggunaan AI. Peta jalan tata kelola AI di Indonesia sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, lalu Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Kominfo Kembangkan Tata Kelola AI, Pakai Pendekatan ini