Find Us On Social Media :

Tak Kooperatif, Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia

By Adam Rizal, Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:00 WIB

Rekomendasi Lima Bot Berbasis AI di Aplikasi Telegram.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia karena tidak kooperatif memberantas konten judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak bekerja sama dalam memberantas konten judi online di Indonesia. 

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media," kata Budi.

Sebaliknya, Kominfo menilai Google paling kooperatif berdiskusi dengan pemerintah untuk memberantas judi online. Google menggunakan teknologi artificiaI intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk melacak konten judi online di platform mereka. Kominfo mencatat adanya tren pengguna yang melakukan judi online di Telegram dan memberikan peringatan keras kepada Telegram.

Budi Arie mengancam platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok dengan denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang dimuat. Kominfo juga mengancam akan mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

"Kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ungkapnya. Kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kominfo.

Kemkominfo juga meminta 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo. Saat ini, baru 35 persen ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis.

Budi Arie mengklaim bahwa Kominfo telah memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, serta mengajukan penutupan 550 akun e-wallet ke Bank Indonesia dan pemblokiran 5.364 akun rekening bank judi online ke OJK. Selain itu, Kominfo telah melakukan takedown terhadap 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024. Untuk memudahkan patroli konten, Kominfo memperbarui 20.241 kata kunci judi online kepada Google dan 2.702 kata kunci kepada Meta.

Baca Juga: Ngeri! Elon Musk Prediksi AI Akan Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia