Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah Indonesia akan memaksimalkan potensi masyarakat Indonesia untuk menjadi pengembang teknologi dan aplikasi artificial intelligence (AI) dan tidak hanya jadi pasar serta pengguna teknologi.
"Cara ini akan membantu Indonesia dan negara berkembang lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam rantai pasokan AI global. Jadi tidak hanya masyarakat terbatas sebagai pengguna atau followers saja," kata Budi di dalam acara "Google AI untuk Indonesia Emas" di Jakarta.
Karena itu, pemerintah Indonesia mendorong prinsip transfer teknologi dan ilmu dalam tata kelola pengembangan AI supaya mendukung transformasi digital nasional yang berkelanjutan. Tata kelola AI di Indonesia dapat menjadi faktor utama menyukseskan program transformasi digital nasional.
Kemenkominfo juga sedang merumuskan kebijakan untuk mengatur penggunaan teknologi AI dengan pendekatan ganda, baik secara nasional maupun internasional.
"Selain aktif, pemerintah Indonesia juga terus aktif mengembangkan kebijakan terkait AI di dalam negeri melalui pendekatan ganda. Jadi ada pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal. Kami pakai mix approach," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam acara bertajuk Thinktank and Journalist Workshop:Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia di Jakarta.
Pendekatan itu mencakup aturan horizontal, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP, serta aturan vertikal yang menyesuaikan kebijakan dengan sektor tertentu, seperti panduan OJK untuk sektor keuangan. Langkah-langkah itu diambil untuk merespons perkembangan AI yang semakin marak digunakan di Indonesia.
Melalui pendekatan yang tepat, pemerintah berharap AI dapat menguntungkan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam pengembangan AI secara global. Hadirnya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial turut melengkapi aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Nezar mengatakan sisi pendekatan vertikal digunakan Kementerian Kominfo sebagai langkah menyelaraskan tata kelola AI terjadi lintas sektor secara harmonis.
"Sebagai wujud pendekatan vertikal, kami berikan ruang untuk kebijakan yang sifatnya struktural. Misalnya ada panduan OJK untuk sektor finansial terkait kode etik AI yang bertanggung jawab dan terpercaya dan itu dapat menghadirkan tata kelola AI yang komprehensif," ujar Nezar.
Kedua, pemerintah Indonesia akan terus melakukan pendekatan dengan merespon AI yang terus berkembang sebagai teknologi informasi. Dapat dilihat bahwa AI sebagai solusi hasil inovasi teknologi informasi makin banyak dimanfaatkan masyarakat di Indonesia.
Berdasarkan laporan, Litbang Kompas pada 2023 yang menyebutkan adopsi pemanfaatan AI oleh para pekerja di Indonesia meningkat. Pada tahun 2023 tercatat ada 26,7 juta tenaga kerja di Indonesia yang terbantu oleh AI, naik sebesar 22.1 persen dibanding 2021.
"Dengan mengadaptasi inovasi yang ada seperti AI, Indonesia berpotensi meningkatkan perannya sebagai negara pengembang AI di tingkat global. Jadi bukan hanya user," tutup Nezar.
Baca Juga: Chip AI Laris Manis, Nvidia Jadi Perusahaan Termahal Kedua di Dunia