Saat ini pengembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sangat pesat, menyusul AI akan memegang peranan penting di masa depan. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Antonio Guterres mendorong pengembangan inovasi AI harus transparan dan tidak boleh menciptakan kesenjangan yang merugikan umat manusia. Sebaliknya, AI harus memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat.
"Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa AI tidak menciptakan kesenjangan dan memberikan manfaat kepada manusia," ujarnya.
Guterres menekankan, negara-negara berkembang memerlukan bantuan teknis dan investasi di bidang seperti data, kekuatan komputasi, dan talenta agar dapat berpartisipasi penuh dan mendapatkan manfaat revolusi AI.
Saat ini dunia menghadapi kesenjangan digital, kesenjangan data, kesenjangan investasi, dan kesenjangan tata kelola. Ia mengatakan negara-negara perlu bekerja sama untuk membangun jembatan, seraya menunjuk Summit of the Future pada September mendatang sebagai “peluang utama" untuk melakukannya.
PBB pun berencana menyepakati Global Digital Compact untuk memperbarui dan meningkatkan kerja sama digital pada KTT tersebut. Menurutnya, momentum menuju Global Digital Compact yang ambisius semakin berkembang dengan tujuan menghubungkan yang tidak terhubung dan mengakhiri pengecualian digital dalam segala bentuknya.
“Memetakan arah menuju AI yang aman dan inklusif yang menempatkan manusia sebagai pusat dan melindungi hak asasi manusia, dan menyalurkan inovasi untuk mempercepat kemajuan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan, serta melindungi planet kita,” tambahnya.
Siapkan Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai peraturan yang mendukung perkembangan inovasi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia. Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono mengatakan regulasi yang mendukung teknologi di Indonesia mulai muncul sejak 2008 melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain UU ITE, pemerintah Indonesia juga memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang membantu menentukan informasi yang dapat dibagikan ke publik dan yang harus dirahasiakan. Baru-baru ini, Kemenkominfo juga mengeluarkan Surat Edaran Etika Pemanfaatan AI.
"Regulasi-regulasi ini berfungsi sebagai dasar bagi perkembangan AI di Indonesia," katanya.
Setiap sektor terkait juga aktif membuat kebijakan untuk memastikan inovasi teknologi AI dapat mendukung industri dan masyarakat. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk perbankan.
Selain itu, kementerian lain juga sedang menyiapkan aturan untuk mendukung pemanfaatan AI di sektor masing-masing.
"Setiap sektor memiliki tanggung jawab merumuskan kebijakan spesifik. Sedangkan tugas utama Kemenkominfo adalah menyiapkan aturan dasar untuk ekosistem," ujarnya.
Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Strategi ini disusun untuk mengatasi tantangan dalam pengembangan AI, termasuk kesiapan regulasi, tenaga kerja, infrastruktur, data pendukung, serta kesiapan industri dan sektor publik dalam mengadopsi AI.
"Kalau timeline-nya untuk kami sampai dengan pemerintahan ini targetnya paling tidak bisa melahirkan Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden. Nanti untuk selanjutnya kita berharap inisiatif pemerintahan ke depan bisa mendorong aturannya di tingkat legislatif," kata Nezar.
Baca Juga: Chatbot AI Sendbird Bantu Merchant Shopify Perkuat Hubungan Pelanggan