Find Us On Social Media :

Pluang Kini Resmi Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto di Tanah Air

By Rafki Fachrizal, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Stella Lukman STp, M.H. (Chief Operating Officer Pluang; kiri) dan Tirta Karma Senjaya, S.Si, M.S.E (Kepala Biro Pembinaan & Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) berfoto bersama usai Pluang memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pluang menyampaikan bahwa dirinya kini resmi menjadi salah satu PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) di Indonesia. Disampaikan belum lama ini melalui rilis, Pluang menyebutkan, via kemitraannya dengan PT BSC (Bumi Sentosa Cemerlang), telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK dengan surat bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Diklaim sebagai salah satu yang pertama, Pluang menambahkan lisensi PFAK yang diperolehnya pun merupakan bentuk perlindungan bagi investor. Pasalnya hal bersangkutan menunjukkan Pluang resmi mendapat persetujuan dari Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto di tanah air. PT BSC sendiri telah berproses untuk mendapatkan lisensi PFAK sejak tahun kemarin.

“Apresiasi sebesar-besarnya terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini. Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen melalui terciptanya ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan,” ujar Stella Lukman STp, M.H. (Chief Operating Officer Pluang).

“Adanya lisensi PFAK ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform kami telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti. Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT BSC di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” lanjut Stella.

Dilakukan sejak bulan Juli 2023, Pluang menjelaskan proses untuk mendapatkan lisensi PFAK untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX (Bursa Komoditi Nusantara), KKI (Kliring Komoditi Indonesia), serta ICC (Indonesia Coin Custodian). CFX merupakan bursa berjangka — untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar, KKI adalah lembaga kliring perdagangan berjangka komoditas — untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, sedangkan ICC merupakan lembaga pengelola tempat peyimpanan aset kripto — untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.

“Berbagai proses penting ini kami lalui sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawab Pluang dalam menghadirkan pengalaman transaksi aset kripto yang aman serta terawasi bagi seluruh nasabah kami yang berasal dari berbagai lintas demografi hingga profesi,” sebut Stella sembari menekankan pentingnya peningkatan kesadaran untuk berinvestasi melalui pedagang aset kripto yang sudah berlisensi di tengah naiknya pamor aset kripto di tanah air.

Pluang berkomitmen pula untuk menyalurkan berbagai variasi konten edukasi melalui berbagai kanal komunikasi, baik daring maupun luring. Konten-konten tersebut pun akan disajikan secara informatif dan relevan, serta dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman pengguna dalam berinvestasi secara bijak.