Find Us On Social Media :

Kominfo Bakal Hadirkan Peraturan Menteri Penggunaan AI di Indonesia

By Adam Rizal, Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan adopsi AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Wakil Menteri 1 Kemenkominfo, Nezar Patria mengatakan aturan itu bertujuan untuk mengelola penerapan teknologi AI secara lebih jelas.

"Kita akan mengeluarkan peraturan menteri atau mungkin juga akan kita tingkatkan peraturan tentang AI ini dalam bentuk regulasi yang lain," katanya di Jakarta.

Nezar mengatakan saat ini Kemenkominfo baru mengeluarkan surat edaran sebagai panduan terkait penggunaan AI tetapi dengan adanya permen diharapkan regulasinya menjadi lebih detail. Nezar menambahkan bahwa saat ini peraturan itu masih dalam tahap pengkajian dan membutuhkan proses diskusi dengan para ahli dan pihak terkait dalam ekosistem AI. Proses pembentukan aturan ini akan memakan waktu karena memerlukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mengingat pentingnya regulasi yang tepat untuk perkembangan teknologi AI di Indonesia.

"Nanti dipelajari. Tentu ini membutuhkan proses dan dialog dengan ekosistem di pengembangan artificial intelligence," pungkasnya.

Nezar Patria mengatakan Kominfo telah mengeluarkan surat edaran tentang AI dan langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan menteri (Permen) dengan kedua pendekatan tersebut. 

"Kalau soal AI, kita kan baru mengeluarkan surat edaran itu, ya. Jadi, step (langkah) selanjutnya kita masih menyusun Permen (peraturan menteri) untuk melengkapi surat edaran itu dan kita akan lakukan dengan dua pendekatan, pendekatan horizontal dan juga pendekatan vertikal," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria di Jakarta, Selasa.

Pendekatan vertikal akan fokus pada sektor-sektor spesifik seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dengan aturan yang disesuaikan untuk setiap sektor, berdasarkan prinsip etis. Sementara pendekatan horizontal akan menetapkan prinsip-prinsip umum yang dapat diadopsi di semua sektor.

"Dua pendekatan itu kita akan melakukan secara campuran agar dia bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan hari ini," kata Wamenkominfo Nezar.

Kombinasi kedua pendekatan itu bertujuan untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, bentuk final regulasi ini masih dipertimbangkan, apakah akan diatur melalui peraturan menteri atau peraturan presiden (Perpres).

"Kita masih mempertimbangkan apakah dia (aturan lanjutan AI) ke Permen, apakah dia ke Perpres. Ini masih dalam konsultasi dan kita harapkan Indonesia bisa punya yang namanya Undang-Undang Artificial Intelligence ke depannya," kata Nezar.

Nezar berharap pada pemerintahan mendatang, perangkat hukum yang mengatur AI, seperti undang-undang khusus, dapat segera diwujudkan, mengingat besarnya dampak AI, khususnya dalam mitigasi risiko yang mungkin ditimbulkan.

"Mengingat bagaimana dampak kecerdasan artifisial, terutama memitigasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, ini memang membutuhkan satu perangkat regulasi yang padu," kata Wamen Nezar.

Baca Juga: Pantas Harganya Mahal, Sony Tambahkan Teknologi AI PSSR ke PS5 Pro