Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Kominfo memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. “Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Alasan utama Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU. “Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” jelas Menteri Budi Arie.
Temu sendiri adalah aplikasi e-commerce yang diluncurkan pada tahun 2022 oleh PDD Holdings, perusahaan yang berbasis di China, dengan kantor pusat di Boston, Amerika Serikat (AS). Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk dari berbagai kategori, seperti elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga. Dengan fitur harga kompetitif dan kemudahan penggunaan, Temu dengan cepat menjadi salah satu aplikasi belanja paling populer di AS dengan lebih dari 165 juta unduhan.
Namun, popularitas Temu membawa kekhawatiran bagi sektor UMKM di Indonesia. Temu dinilai berbahaya karena memfasilitasi perdagangan lintas batas (cross-border), memungkinkan barang-barang dari pabrik besar di China masuk langsung ke pasar Indonesia dengan harga yang sangat rendah tanpa perantara. Hal ini bisa mematikan usaha kecil dan menengah yang tak mampu bersaing dalam hal harga dan skala produksi.
Selain itu, Temu dianggap bisa menghilangkan lapangan kerja seperti reseller dan afiliasi yang biasanya mendukung rantai distribusi produk lokal. Saat ini, aplikasi Temu sedang dalam proses untuk memperoleh izin operasional di Indonesia.
Namun, tantangan regulasi terkait perdagangan lintas batas menjadi hambatan utama, terutama dengan adanya aturan yang melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta. Pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan perlindungan UMKM lokal dengan perkembangan industri e-commerce yang semakin global.
Baca Juga: Meta AI Segera Meluncur di Indonesia, Ekspansi Global Berlanjut