Aplikasi crypto all-in-one PINTU bekerja sama dengan Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX, menghadirkan perdagangan derivatif kripto yang dinamakan Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif kripto secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset kripto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya. “Produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto,” ujar Iskandar Mohammad, Head of Product Marketing PINTU. “Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan kripto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan kripto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset kripto,” lanjutnya.Derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya kripto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan. Dalam pasar kripto sendiri, umumnya perdagangan derivatif kripto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date. Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif kripto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan kripto global mencapai $1.1 triliun, atau setara dengan Rp17.237 triliun.“Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan derivatif kripto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset kripto lainnya dalam pasangan USDT. Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.“Hadirnya Pintu Pro Futures semakin melengkapi deretan fitur unggulan yang tersedia di aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yang menghadirkan fitur inovatif untuk pemula hingga trader pro. Kami meyakini, hadirnya perdagangan derivatif kripto ini dapat membuat industri kripto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan derivatif kripto yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia.” tutup Iskandar.Sebagai informasi, derivatif crypto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa kripto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).