Pemerintah akan menyiapkan pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang lebih solid.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan hal itu ditujukan agar menjadi kerangka hukum untuk memastikan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat.
“Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services. Rencananya kita akan mulai nanti pertengahan Januari dengan serial workshop dan diskusi," katanya dalam AI Literacy Summit Indonesia di Jakarta Pusat.
Menurut Nezar Patria, pengaturan mengenai berbagai aspek yang dapat diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna memiliki arti penting karena penggunaan teknologi makin masif.
“Perusahaan teknologi global seperti Meta telah merilis fitur baru Meta AI di yang memudahkan penggunanya untuk mencari berbagai informasi yang dibutuhkan. Itu artinya, masyarakat Indonesia bisa dipastikan akan bersentuhan dengan AI dalam waktu yang tidak lama lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo terkait panduan penggunaan AI yang menekankan pentingnya bagi para pengembang AI memanfaatkan kecerdasan buatan yang sesuai dengan prinsip transparansi atau akuntabilitas, prinsip kemanusiaan, menghormati hak cipta, dan keselamatan.
Nezar Patria mengharapkan dengan regulasi baru, Indonesia dapat menjadi model pengaturan teknologi AI selaras dengan berbagai macam kepentingan dan untuk kemaslahatan manusia.
"Yang paling penting adalah kita tidak takut dengan teknologi yang sedang berkembang ini. Kita coba memanfaatkan AI ini untuk kepentingan kemanusiaan, yang paling utama, dan bagaimana kita bisa menggunakan AI ini sebagai produk yang tidak menggeser ataupun mengancam eksistensi kemanusiaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Nezar Patria mengajak berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, sektor swasta, akademisi hingga masyarakat menjadi bagian dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, prinsip inklusivitas dalam pengaturan teknologi AI diperlukan agar pemanfaatannya bisa optimal.
“Kolaborasi adalah kunci keberhasilan dalam menyusun regulasi yang efektif dan relevan,” tegasnya.
Dalam acara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Direktur Ekonomi Digital Bonifasius Pudjianto. Tampak hadir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi E. Aminudin Aziz, Ketua Umum Siberkreasi Donny BU, dan Direktur Program ICT Watch Ida Ayu Prasasti.
Baca Juga: Populix: 62 Persen Responden Khawatir Pekerjaannya Tergusur oleh AI