Find Us On Social Media :

Lebih Fleksibel, Kini Batas Saldo Uang Elektronik Jadi Rp2 Juta

By Adam Rizal, Minggu, 13 Mei 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi uang elektronik

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru tentang penyelenggaraan uang elektronik. Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018. Salah satu peraturan baru itu adalah menetapkan batas maksimal saldo uang elektronik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Onny Widjanarko (Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI) mengatakan BI meningkatkan batas saldo uang elektronik karena tingginya kebutuhan dari masyarakat seperti saldo e-Toll.

"Limitnya untuk yang unregistered e-money kami tingkatkan jadi Rp 2juta dari yang semula Rp 1 juta. Jadi misalnya untuk transaksi di tol dia enggak usah sering-sering top up, memudahkan misalnya supir truk yang bawa bahan makanan dari luar luar Jawa ke Jawa, ini memudahkan," katanya.

Onny mengatakan penambahan batas saldo sebesar Rp2 juta tidak berisiko bagi uang elektronik dan masih dalam hal yang wajar. "Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas," ucapnya.

Sementara itu BI tidak mengubah batas maksimal e-money bagi pengguna terdaftar yang sudah menyetor data dan kartu identitas. Batas saldo maksimal untuk uang elektronik jenis ini adalah Rp10 juta.

Untuk diketahui, uang elektronik yang beredar di masyarakat saat ini terdiri dari berbagai jenis. Beberapa di antaranya adalah yang diterbitkan oleh perbankan, seperti kartu Flazz dari BCA, kartu Indomaret Card, E-Toll dan E-Cash dari Bank Mandiri, serta Brizzi dari BRI.

Selain itu ada juga yang diterbitkan oleh operator seluler, seperti T-Cash dari Telkomsel, perusahaan ridesharing Go-Jek, yaitu Go-Pay. Tak ketinggalan situs e-commerce, seperti Tokopedia memiliki layanan uang elektronik sendiri, yaitu Tokocash dan Bukalapak dengan Bukadompet-nya.