Find Us On Social Media :

Begini Cara Laporkan Konten Terorisme di Media Sosial ke Pemerintah

By Adam Rizal, Senin, 14 Mei 2018 | 15:30 WIB

Ilustasi Aduan Konten

Tidak semuanya konten yang beredar di media sosial terbukti kebenarannya. Bahkan, banyak konten-konten negatif di media sosial seperti konten radikal, terorisme dan pornografi yang cukup meresahkan masyarakat.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun menyiapkan fasilitas Aduan Konten yang memungkinkan masyarakat bisa melaporkan konten-konten negatif tersebut.

Apalagi kasus serangan teroris di Mako Brimob dan rentetan serangan bom gereja dan Polrestabes Surabaya membuat media sosial "banjir" beragam informasi berupa gambar maupun video terkait.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kemkominfo terkait laporan konten-konten negatif di media sosial meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.

Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture dan mengirimkan URL link konten negatif di media sosial ke Aduan Konten. Ada tiga jalur pelaporan konten negatif ini yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.

"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.

Pengamat teknologi Onno W. Pubo meminta pengguna media sosial berhati-hati terhadap pesan berantai. Terutama pesan yang ramai dalam insiden teror bom karena sangat mungkin bahwa pesan tersebut bisa merupakan hoax.

"Intinya, semua informasi harus jelas sumbernya siapa dan sumber tersebut harus bisa dipercaya, lengkap dengan alamat kontak untuk menghubungi sumber tersebut. Apabila diperlukan, cari sumber informasi yang lebih jelas sehingga bisa mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila hal itu benar terjadi," katanya.

Onno pun meminta setiap pengguna media sosial untuk tidak terlalu bergantung pemerintah dalam menanggapi pesan atau konten yang disebar.

"Jangan apa-apa tergantung pemerintah. Pakai saja mekanisme yang ada di platform Internet untuk membela diri," ungkap Onno terkait hoax maupun konten berunsur terorisme yang tersebar di media sosial.