Find Us On Social Media :

Resmi, Ada 254 Juta Lebih Nomor Kartu SIM Prabayar yang Terdaftar

By Adam Rizal, Kamis, 17 Mei 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi registrasi kartu prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada 254.792.159 nomor kartu SIM prabayar yang telah melakukan registrasi ulang maupun registrasi baru sampai dengan batas akhir 30 April 2018.

Pemerintah telah melakukan rekonsiliasi dengan menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.

Ahmad M Ramli (Dirjen PPI Kementerian Kominfo dan Ketua BRTI) mengatakan angka 254 juta itu merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang.

"Angka ini menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang 262 juta jiwa dan pengguna internet yang berjumlah 143 juta," katanya.

"Pemerintah telah melakukan seluruh program registrasi ulang dan registrasi kartu pelanggan selanjutnya berjalan seperti biasa berupa registrasi kartu pelanggan baru," ucapnya.

Merza Fachys (Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) mengatakan angka rekonsiliasi itu merupakan angka riil nomor pelanggan sesungguhnya yang secara logika dan praktik merefleksikan pengguna nomor seluler dari pengguna di tanah air.

"Ke depan pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melalui gerai dan outlet," kata Merza.

Dirjen PPI juga meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi penyesuaian sesuai dengan kesepakatan tersebut. Hasil kesepakatan itu juga menyebutkan bahwa gerai bisa melakukan registrasi nomor ke-4 (empat) dan tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan. Sistem operator dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan.

Kebijakan registrasi ulang digaungkan oleh Kemenkominfo pada Oktober 2017 sampai 30 April 2018. Pemerintah menekankan kebijakan ini diambil dengan tujuan memperjelas identifikasi pemilik nomor prabayar sekaligus menarik jumlah pelanggan prabayar yang sebenarnya di Indonesia.