Find Us On Social Media :

Gara-gara Mencontek Apple, Samsung Kena Denda Rp.7,6 trilyun

By Wisnu Nugroho, Jumat, 25 Mei 2018 | 15:13 WIB

Ilustrasi kantor Samsung

Juri Pengadilan Distrik San Jose, AS, telah memutuskan jumlah denda yang harus dibayar Samsung akibat melanggar paten Apple. Denda yang dijatuhkan sebesar US$539 juta atau sekitar Rp.7,6 trilyun. Jumlah yang lumayan besar, namun Samsung termasuk “beruntung” karena angka tersebut masih lebih kecil dibanding angka semula.

Kasus pelanggaran paten antara Samsung dan Apple ini memang seperti drama sinetron. Kisahnya bermula di tahun 2011 ketika pengadilan memutuskan Samsung bersalah dan menjatuhkan denda sebesar US$930 juta. Tidak terima akan keputusan tersebut, Samsung mengajukan banding ke US Court of Appeals yang kemudian menurunkan denda sebesar US$548 juta.

Pada Desember 2015, Samsung telah membayar denda tersebut. Namun Samsung masih berusaha mengajukan banding ke pengadilan tertinggi AS, Supreme Court. Pada Desember 2016, Supreme Court mengeluarkan keputusan bahwa Samsung tidak harus membayar denda sejumlah US$399 juta.

Angka US$399 juta itu sendiri adalah keuntungan total yang diperoleh Samsung dari penjualan smartphone-nya yang dianggap melanggar paten. Bagi Supreme Court, meski terbukti melanggar paten, bukan berarti seluruh keuntungan dari penjualan smartphone harus diserahkan ke Apple.

Akibat keputusan Supreme Court tersebut, keputusan jumlah denda pun turun ke tingkatan di bawahnya, yaitu Pengadilan Distrik San Jose. Dan akhirnya keputusan pun dijatuhkan: denda yang harus dibayar Samsung adalah US$539 juta.

Dengan kata lain, angka ini lebih sedikit dibanding US$548 juta yang telah dibayarkan Samsung. Ya, hitung-hitung ada cashback.