Find Us On Social Media :

Resign dari Kantor, Amazon Berikan Pesangon Rp71 Juta ke Karyawan

By Adam Rizal, Minggu, 27 Mei 2018 | 06:00 WIB

Amazon (AMZN) disclosed in a filing Wednesday that the median pay for its employees was just $28,446

Jarang sekali perusahaan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang ingin mengundurkan diri (resign) karena keinginannya sendiri.

Namun perusahaan e-commerce Amazon memberlakukan kebijakan baru dan akan membayar USD5.000 atau sekitar Rp71 jutaan kepada seorang karyawan yang akan mengundurkan diri (resign).

Syaratnya, karyawan Amazon itu harus bekerja minimal setahun dengan konsenkuensi karyawan yang resign tidak boleh bekerja lagi di Amazon.

"Kami ingin orang-orang setia yang bekerja di Amazon. Kalau ada karyawan yang bekerja setengah hati dan tidak niat kerja, maka akan memberikan dampak buruk kepada perusahaan," kata Melanie Etches (Juru Bicara Amazon) seperti dikutip CNBC. Dalam menerapkan kebijakan bernama Pay to Quit ini, Amazon tidak menyamaratakan semua karyawan untuk mendapat Rp 71 juta karena tergantung masa kerjanya terlebih dahulu.

Karyawan Amazon yang baru bekerja setahun dan ingin resign hanya mendapatkan USD 2.000 atau Rp 8 juta. Nilai itu akan meningkat USD 1.000 atau Rp 14 juta pertahun masa jabatan dengan batas maksimal sampai Rp 71 juta.

Amazon pun tidak ingin para karyawannya menerima tawaran tersebut. Bahkan, Jeff Bezos (CEO Amazon) menyatakan agar karyawan Amazon tidak mengambil tawaran pesangon ini.

"Tolong jangan ambil tawaran itu dan harap berpikir ulang tentang apa yang benar-benar diinginkan," pungkasnya.