Warga Indonesia sungguh beruntung karena pemerintah tidak meminta pembayaran pajak dari aplikasi media sosial maupun messaging seperti Facebook, WhatsApp, Twitter dan layanan sejenisnya lainnya.
Baru-baru ini parlemen Uganda mengeluarkan peraturan yang mewajibkan warga negaranya membayar pajak senilai USD 0,05 atau sekitar Rp700 perhari untuk menggunakan platofrm media sosial.
Yoweri Museveni (presiden Uganda) merupakan sosok utama yang mengusulkan regulasi tersebut. Museveni melihat media sosial dapat menjadi sumber pendapatan pajak negara yang baru karena banyak warga Uganda yang senang bergosip di media sosial.
"Kita membutuhkan uang untuk menjaga keamanan negara dan memperluas aliran listrik sehingga orang bisa menikmati media sosial dengan lebih sering," kata Museveni seperti dikutip BBC.
"Uganda sangat membutuhkan pajak media sosial untuk mendorong pertumbuhan pendapatan nasional," ujar David Bahati (Menteri Dalam Negeri Uganda).
Pemerintah menilai pajak media sosial itu sangat murah dan warga Uganda tidak akan keberatan untuk membayarnya karena ada sekitar 2 juta warga Uganda yang merupakan pengguna Facebook aktif.
Sekadar informasi, wacana penerapan pajak untuk pengguna media sosial ini sudah diketahui sejak April 2018. Peraturan itu langsung berasal dari Museveni ke Matia Kasaija (Menteri Keuangan Uganda).
Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Juli mendatang dan belum jelas bagaimana cara pemerintah mengidentifikasi siapa saja warga Uganda yang mengakses jejaring sosial tersebut.
Karena itu, peraturan ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. Salah satu yang menyuarakan penolakan adalah aktivis hak asasi manusia dan blogger, Rosebell Kagumire. Ia menuturkan, aturan ini tak lebih dari upaya menekan kebebasan berekspresi.
Keberadaan aturan itu juga dibertentangkan dengan kondisi yang ada di Afrika saat ini. Alasannya, menurut kelompok advokasi World Wide Web Foundation, biaya internet di Afrika termasuk yang paling tinggi.
Selain Uganda, negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan serupa adalah Tanzania. Di Tanzania, pemerintah mewajibkan warga negara pemilik blog atau situs membayar biaya lisensi tahunan sebesar 1 juta shilings atau sekitar Rp6 juta.