Find Us On Social Media :

Banyak Konten Negatif, Pemerintah Resmi Blokir Aplikasi Tik Tok

By Adam Rizal, Rabu, 4 Juli 2018 | 00:05 WIB

Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi RI)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok. Padahal, aplikasi Tik Tok sedang populer di kalangan anak muda.

"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," kata Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika RI).

Pemerintah telah mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat terkait Tik Tok sebanyak 2.853 laporan selama sebulan terakhir dan banyak netizen di sosial media yang meminta pemerintah untuk segera memblokir aplikasi tersebut.

Bahkan, ada netizen yang membuat petisi di situs change.org yang meminta pemerintah untuk memblokir aplikasi Tik Tok karena memberikan banyak konten negatif di platformnya.

Rudiantara mengatakan aplikasi Tik Tok menyimpan banyak konten negatif yang tidak sesuai dengan anak-anak dan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelum memblokirnya.

"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak," ujarnya.

Rudiantara mengatakan Kemkominfo melakukan pendekatan yang serupa dengan yang pernah dilakukan terhadap platform Bigo. "Waktu itu Bigo merespons cepat. Ada sekitar 40 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia sampai sekarang, makanya dibuka lagi," ujarnya.

Untungnya, pemerintah akan kembali membuka aplikasi Tik Tok asal Tik Tok mau membersihkan konten dan menjamin untuk terus menjaga kebersihan kontennya. Hingga saat ini, Kemenkominfo mengklaim belum mendapat tanggapan dari pihak Tik Tok terkait pemblokiran tersebut.