Dirjen APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengakui Kemkominfo tidak bisa menindak lanjuti ulah akun bayaran (buzzer) yang kerap menjamur menjelang Pemilihan Umum karena wewenang tersebut ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kominfo lebih kepada pengawasan konten, kami fokus pada konten. Kalau kontennya melanggar undang-undang, maka tak peduli itu buzzer siapa pasti akan kami tutup," kata Semuel seusai launching Telkomsel Innovation Center (TInC) dan Telkomsel IoT Lab di Balai Kartini Jakarta.
Ia menambahkan, untuk pelakunya KPU yang membuat aturan tetapi KPU bisa melaporkannya ke Kominfo untuk ditindak akunnya. Ketika ditanyai apakah Pemilihan Presiden 2019 mendatang akan bebas dari buzzer.
"Saya rasa tidak, akan tetap ada," tegas Semuel.
Belakangan, isu buzzer kembali mencuat setelah media asal Inggris berhasil mewawancarai salah seorang buzzer yang bekerja untuk memenangkan salah satu calon dalam pemilihan umum Gubernur DKI.
Dalam wawancara tersebut diakui, bersama buzzer lain mereka bekerja terus menerus mengunggah tulisan, meme, maupun foto berisi pesan agar publik kembali memilih calon yang mereka sokong melalui sosial media.
Semuanya itu diunggah melalui akun-akun palsu yang sengaja dibuat.