Find Us On Social Media :

Ini Strategi OJK dan Kemkominfo Berantas Fintech Ilegal di Indonesia

By Adam Rizal, Selasa, 31 Juli 2018 | 18:00 WIB

Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi RI)

Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) mengatakan Kemkominfo akan membahas isu fintech ilegal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami di sini tidak hanya gowes tapi juga urusan bagaimana saya sama kita (Bank Indonesia dan OJK) mengatasi masalah fintech ilegal dan lain sebagainya yang follow up nya Insya Allah Senin," kata Rudiantara.

Tak hanya itu, Kemkominfo juga akan membahas masalah RupiahPlus, jasa keuangan peer to peer lending yang dikeluhkan penggunanya melakukan ancaman dan cemoohan saat menagih utang.

"Senin ya ada yang rupiah plus ada yang ilegal fintech dan lain sebagainya," lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, menjelaskan OJK saat ini setidaknya telah mendaftar 63 fintech P2PL legal.

Ada sebanyak 227 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidak terdaftar di regulator dan tidak berizin usaha atau ilegal. Dalam proses pengajuan izin, fintech akan dipilah-pilah bisnisnya di sandbox OJK.

Dalam pemilihan ini, Tirta mengatakan juga akan bekerjasama dengan Kemkominfo.

"Ini tadi Pak Menteri Kominfo juga sudah menjelaskan kita kerjasama sangat baik. Ada yang ilegal dan sebagainya itu nanti bisa kami informasikan bisa ditindaklanjuti dan bisa diblokir," kata Tirta saat ditemui secara terpisah di tempat yang sama.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Google selaku penyedia plaftform penawaran aplikasi fintech untuk menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang dari fintech ilegal.

Dengan lebih ramainya P2PL yang ilegal dibandingkan yang legal maka untuk sementara waktu, masyarakat yang berniatan menggunakan jasa fintech perlu mengecek perizinan perusahaan tersebut dengan mengakses situs OJK (ojk.go.id.) atau menelepon ke 157.