Find Us On Social Media :

Cegah 'Shadow Banking', BI akan Buat Regulasi Khusus Fintech

By Adam Rizal, Senin, 13 Agustus 2018 | 15:00 WIB

Fintech Investment Financial Internet Technology Concept

Bank Indonesia akan membuat regulasi lintas batas antar yuridiksi dalam pengaturan industri finansial berbasis teknologi (tekfin/fintech) untuk mencegah munculnya kegiatan perbankan bawah tanah atau shadow banking.

Hal itu juga menjadi salah satu strategi BI untuk menghadapi tingginya ketidakpastian ekonomi global.

"Regulasi ini bertujuan untuk tidak menyebabkan merebaknya 'shadow banking' yang merupakan sumber risiko baru," kata Perry Warjiyo (Gubernur BI) dalam keterangan tertulis.

Shadow banking merupakan kegiatan produk dan jasa perbankan seperti penghimpunan dana, investasi dan pinjaman tetapi tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

"Produk dan jasa institusi shadow banking sangat berisiko kepada konsumen dan bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian negara," ucapnya.

Selain regulasi fintech, BI juga mengusulkan Bank Sentral di kawasan untuk menerapkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dan memperkuat koordinasi dan komunikasi kebijakan di antara 11 Bank Sentral di kawasan.

"Pentingnya EMEAP sebagai wadah komunikasi dan diskusi terkait perumusan kebijakan Bank Sentral untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan keuangan di kawasan," ujarnya.

Selain itu, EMEAP juga mengevaluasi kemajuan pelaksanaan berbagai inisiatif dan aktivitas EMEAP yang terkait stabilitas moneter dan sistem keuangan, pengawasan perbankan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan setelmen, termasuk area tekfin dan teknologi informasi.