Apple melakukan terobosan yang memungkinkan iPhone berfungsi sebagai paspor dan sebagai alat identifikasi pengguna.
Caranya, Apple akan menyematkan sistem penyimpanan berbasis RFID pada iPhone yang memungkinkan iPhone bisa menjadi paspor atau dokumen imigrasi di masa depan.
Hal itu terungkap dari paten yang diajukan Apple ke United States Patent and Trademark Office (USPTO).
Apple memang memasukkan banyak pengajuan paten ke USPTO tetapi tidak semua pengajuan paten akan menjadi produk.
Dalam paten terbarunya, Apple menggungkapkan tentang cara kerja sistem RFID dan sistem itu bisa mengimpor data kredensial dari sumber.
Dengan RFID, iPhone akan mendapatkan sebagian informasi kredensial dari dokumen identifikasi milik pengguna yang diterbitkan secara resmi oleh otoritas, semisal SIM atau kartu keluarga.
Setelah data diperoleh, iPhone akan mengajukan permintaan berbasis radio kepada otoritas penerbit dokumen sah kependudukan. Setelah otoritas menyetujui, iPhone menyimpan data-data kredensial legal milik pengguna.
Selain RFID, Apple juga akan menggunakan NFC dan elemen lainnya untuk menyimpan serta memproses data-data pengguna iPhone seperti dikutip Apple Insider Dalam pengajuan paten, Apple juga menjelaskan penggunaan e-Passport di iPhone bahwa Apple akan menggunakan semacam chip di iPhone yang berfungsi menyimpan berbagai data milik pengguna.