Find Us On Social Media :

Trump Teken UU Pemerintah AS Larangan Pakai Teknologi Huawei dan ZTE

By Adam Rizal, Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:02 WIB

Donald Trump (Presiden Amerika Serikat)

Donald Trump (Presiden Amerika Serikat) resmi menanda tangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan yang salah satu isinya melarang instansi dan kontraktor pemerintah untuk menggunakan teknologi Huawei dan ZTE karena ancaman keamanan nasional.

Undang-undang pelarangan itu berlaku selama dua tahun ke depan.

Juni lalu, Senat meloloskan amandemen yang akan mencabut larangan perdagangan terhadap ZTE tetapi kongres AS menolaknya.

Akhirnya, kongres melarang pemerintah AS atau siapapun yang ingin bekerja dengan pemerintah AS untuk menggunakan komponen dari Huawei, ZTE, atau sejumlah perusahaan telekomunikasi China lainnya.

Pemberlakuan UU itu juga menginstruksikan beberapa lembaga pemerintah, termasuk Komisi Komunikasi Federal untuk mencari alternatif teknologi lainnya karena larangan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan melalui email, Huawei menyebut larangan itu sebagai "penambahan sembarangan" pada RUU pertahanan yang "tidak efektif, salah arah, dan tidak konstitusional."

"Larangan ini akan meningkatkan biaya bagi konsumen dan bisnis dan larangan ini gagal untuk "mengidentifikasi risiko keamanan nyata atau meningkatkan keamanan rantai pasokan," tulis Huawei seperti dikutip The Verge.

Namun, Huawei tidak mengatakan akan menentang peraturan tersebut.

Tentunya, UU terbaru itu akan berdampak besar kepada perusahaan infrastruktur yang ingin bekerja sama dengan pemerintah dan memilih pemasok lain serta mengganti komponen Huawei dan ZTE.