Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menyesalkan sikap Facebook yang tidak hadir dalam sidang perdana class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan di Ruang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya dihadiri oleh penggugat dari dua lembaga, yaitu LPMII dan IDICTI.
Sidang perdana itu terkait kasus penyalahgunaan data pengguna khususnya di Indonesia. Skandal Cambridge Analytica yang menyeret 87 juta pengguna Facebook dan ada sekitar 1.096.666 atau sekitar 1,3 persen dari total berasal dari Indonesia.
Indonesia berada di urutan ketiga terbesar data pengguna yang disalahgunakan, setelah Amerika Serikat (AS) dan Filipina.
"Hari ini, kami memang menyayangkan Facebook tidak hadir. Padahal, undangannya sudah dikirim secara resmi beberapa bulan sebelumnya," ungkap Heru Sutadi (Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute) di Jakarta.
Heru mengatakan ketidakhadiran Facebook itu menandakan Facebook tidak menghargai hukum di Indonesia.
"Saya pikir ini merupakan sebuah ujian bagi kita apakah Facebook, apakah itu Facebook Amerika atau Indonesia, menghargai upaya hukum dan pengadilan yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dalam gugatan class action, ada tiga pihak yang tergugat yaitu Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1.
Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.
"Berdasarkan UU ITE pada pasal 26 dikatakan bahwa pemberi layanan informasi elektronik, seperti Facebook wajib menjaga data pengguna. Kalau pengguna merasa datanya digunakan tidak sah, berhak melakukan gugatan. Apa yang dilakukan kita ini bagian dari pelaksanaan UU ITE," kata Heru.
"Mengatur Facebook dan kawan-kawan ini agak susah. Ini merupakan ujian juga bagi kita sebagai sebuah bangsa yang berdaulat enggak sih, apakah kita bisa mengatur apa yang kita sebut aplikasi OTT asing. Kalau yang Indonesia gampang, sementara yang asing itu susah," tuturnya.
Facebook pun memberikan keterangan tertulis sebagai responnya terhadap sidang perdana hari ini. Juru bicara Facebook mengatakan Facebook menghormati proses sidang dan menyatakan komitmennya untuk bekerjasama dengan pihak terkait.
"Kami menghormati proses sidang yang sedang berjalan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait selama berlangsungnya proses ini" kata juru bicara Facebook.
Sayangnya, juru bicara Facebook tidak memberi penjelasan mengapa perwakilan mereka tidak hadir di sidang perdana hari ini.