Keputusan Customs and Border Protection (CBP) atau imigrasi Amerika Serikat (AS) yang memasang sistem biometrik pengenal wajah di bandar udara AS sangat tepat.
Sistem itu berhasil memindai dan menangkap seorang wisatawan yang menggunakan paspor palsu di Washington Dulles International Airport.
Padahal, imigrasi AS baru memasangnya tiga hari yang lalu. Sistem pengenalan wajah itu memberikan notifikasi kepada petugas imigrasi bahwa kartu identitas tersangka tidak sesuai dengan paspor.
"Teroris dan kriminal terus mencari cara untuk masuk ke AS menggunakan dokumen yang dicuri. Sistem pengenalan wajah baru akan membuat seseorang tidak bisa menggunakan dokumen palsu," ujar Casey Durst (Direktur CBP Baltimore) seperti dikutip Digital Trends
Ironisnya, petugas menemukan kartu identitas asli imigran gelap di sepatu. wisatawan asal Brasil itu adalah orang pertama yang ditangkap oleh sistem biometrik.
Saat ini imigrasi AS sedang melakukan uji coba sistem biometrik pemindai wajah di 14 bandara di AS sejak 20 Agustus 2018. Sistem itu berlaku untuk wisatawan yang akan datang dari luar maupun yang hendak keluar AS.
"Sistem ini lebih cepat dan lebih efisien meningkatkan keamanan bandara," katanya.
Pemindai Mata
Imigrasi Singapura akan menggunakan alat pemindai mata untuk memeriksa wisatawan yang datang melalui po-pos perbatasan sekaligus menggantikan teknologi pemindai sidik jari.
"Ini adalah teknologi terbaru dalam serangkaian inisiatif teknologi tinggi di Singapura dan dapat meningkatkan efisiensi serta keamanan menyusul meningkatnya ancaman militansi di wilayah tersebut," kata Immigration Checkpoint Authority (ICA) seperti dikutip Reuters.
Negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris berhasil menggunakan perangkat teknologi pemindai mata. Namun, investasi teknologi pemindai mata memakan biaya lima kali lebih besar daripada sistem sidik jari yang ada.
"Uji coba ini akan membantu kami dalam pertimbangan apakah dan bagaimana kami harus menerapkan teknologi tersebut di pos pemeriksaan kami," kata juru bicara ICA.
Nantinya, imigrasi Singapura akan memasang peralatan teknologi pemindai mata di dua pos pemeriksaan di perbatasan utara dengan Malaysia, dan satu di pelabuhan feri yang membuka layanan ke pulau-pulau Indonesia.
Peraturan itu hanya berlaku bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap. ICA telah mengumpulkan gambar iris mata sejak Januari tahun lalu ketika orang-orang mendaftar untuk kartu identitas atau paspor.