Find Us On Social Media :

E-commerce di Indonesia Wajib Patuhi Regulasi ini Sebelum Flash Sale

By Adam Rizal, Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:00 WIB

Ilustrasi Flash Sale

Perusahaan e-commerce di Indonesia kerap menggelar promo Flash Sale untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan produk-produk pada platformnya. Masyarakat pun menyukai program Flash Sale karena bisa mendapatkan suatu produk dengan harga yang sangat murah.

Sayangnya, Tokopedia harus memecat puluhan karyawannya yang terbukti mencurangi sistem Flash Sale Tokopedia pada 15-17 Agustus lalu.

Kecurangan sistem itu membuat para konsumen yang sudah mengincar produk tertentu dalam Flash Sale tersebut harus gigit jari karena mereka tidak bisa mendapatkan produk yang mereka incar.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Arief Safari mengatakan sebuah perusahaan e-commerce harus mempromosikan dan menjual barang-barang di platform-nya sesuai dengan apa yang ditawarkan.

"Ada tindakan-tindakan yang dilarang bagi pelaku usaha di antaranya menjual atau mempromosikan barang yang tidak mampu dipenuhi. Jadi, kalau pelaku usaha bilang ada sales, maka harus tersedia stok untuk memenuhi kebutuhan konsumen," katanya.

Hal itu sudah tertulis dalam peraturan Perlindungan Konsumen pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam pasal itu, tertulis Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Apabila terjadi pelanggaran, maka ada sanksi yang bisa dikenakan untuk penyelenggara Flash Sale tersebut. Arief mengatakan aturan ini ada di pasal 62 dalam undang-undang yang sama.

"Memang yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap transaksi e-commerce oleh kementerian lembaga. Selama pengawasan tidak dilakukan dan sanksi tidak pernah diberikan maka tidak akan ada efek jera, pelaku usaha menganggap perbuatannya dibenarkan," jelas Arief.

Tulus Abadi, Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), menegaskan pemberian sanksi administratif oleh Tokopedia bagi karyawannya yang curang saja tidak cukup karena kejadian itu telah menggerus kepercayaan dari konsumen kepada Tokopedia.

"Atas kejadian itu, manajemen Tokopedia harus memberikan kompensasi pada konsumen dengan menciptakan momen serupa, dengan pengawasan yang ketat, agar tidak ada kecurangan lagi" pungkasnya.