HMD Global sebagai pemegang resmi lisensi Nokia mengakui telat memasukan smartphone-smartphone terbarunya ke Indonesia termasuk Nokia 6.1 Plus karena Nokia kesulitan untuk memenuhi regulasi pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 4G.
"Kalau mungkin teman-teman merasa mengapa Nokia lama masuk ke Indonesia, karena memang kami kesulitan memenuhi TKDN. Kami berusaha komplain dengan TKDN. Ada beberapa hal yang memang prosesnya tidak semudah dengan yang dibayangkan," kata Miranda Warokka (Marketing Head Nokia Indonesia, HMD Global).
Miranda mengatakan peraturan TKDN yang sulit menjadi salah satu alasan mengapa Nokia lebih cepat merilis ponsel terbarunya di negara lain semisal India atau China ketimbang di Indonesia.
"Prosesnya sangat rumit dan menjadi syarat sah sebuah ponsel 4G masuk ke Indonesia," ujarnya.
Untuk TKDN, Nokia sendiri mencoba memenuhi aturan lewat skema software dan hardaware. Untuk software ada aplikasi asal Indonesia yang dibenamkan dalam ponsel Nokia semisal Babe. Sedangkan untuk hardware, ia mengatakan ponsel Nokia dirakit lewat pihak ketiga di Batam.
"Sisanya saya kurang tahu detailnya bagaimana. Tapi kami punya factory di Batam. Perlu diketahui juga kami adalah HMD Global dan Nokia adalah sebuah lisensi. Jadi ada sedikit hal yang prosesnya lebih panjang," ungkap Miranda.
Pemerintah menerapkan Aturan 3 skema Aturan TKDN ponsel 4G. Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi beberap aspek yakni aspek manufaktur 70 persen, aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.
Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu aspek manufaktur 10 persen aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 70 persen.
Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.
Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.