Hampir setiap orang pernah melakukan transaksi pembayaran dengan kartu Debit ATM dan kartu kredit.
Namun, tidak semua orang tahu, bahwa praktik gesek ganda atau double swipe kartu debit atau kartu kredit oleh kasir sangat berbahaya.
Jika, kasir menggesek kartu Anda pada mesin EDC dan menggesek lagi pada mesin kasir (cash register), Anda harus segera melaporkan hal tersebut ke bank terkait dan Bank Indonesia (BI).
Cara itu berpotensi memicu terjadinya pencurian data dan informasi yang tersimpan dalam kartu debit atau kredit milikmu. Larangan Praktik Gesek Ganda Sesuai Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016
Data nasabah yang tersimpan dalam kartu debit/kredit bisa disalahgunakan dan banyak terjadi kasus kejahatan terkait penggandaan data nasabah bank.
Mengapa "Gesek Ganda" Bahaya?
Data yang tersimpan dalam kartu pembayaran jenis magnetic stripe adalah paket komplet yang tidak terenkripsi dan tidak terjaga.
Data-data itu berisi data nomor kartu, nama nasabah, tanggal kedaluwarsa (expiration date), tiga digit kode keamanan (card verification value/card verification code), service code, dan lainnya.
Gesek ganda berpotensi memindahkan seluruh data bersifat umum maupun rahasia yang ada pada kartu ke dalam server cash register system toko.
Data yang tersimpan dalam sistem komputer toko yang relatif tidak terstandardisasi dan tidak diawasi otoritas manapun itu sangat rentan dicuri dan disalahgunakan peretas.
Selain itu, data lengkap dalam kartu kredit/debit dalam magnetic stripe bisa ditampilkan lengkap dalam kondisi tidak tersandikan (clear text) pada layar monitor kasir sehingga berpotensi dapat di capture untuk disalahgunakan.
Bila data jatuh di tangan yang salah, penjahat bisa melakukan transaksi pembayaran ilegal, baik online maupun untuk membobol dana melalui penarikan dana di mesin ATM menggunakan data nasabah yang dikonversi ke dalam kartu palsu (clone card).