Follow Us

Dalam RUU PDP, Menyebar Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Didenda Rp 20 Miliar

Wahyu Prihastomo - Jumat, 31 Januari 2020 | 13:00
Ilustrasi perlindungan data pribadi
1tv.ge

Ilustrasi perlindungan data pribadi

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP memang sudah jadi isu yang hangat dibahas sejak beberapa tahun terakhir.

Pada dasarnya undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi privasi warga negara dari kebocoran di dunia maya.

Baca Juga: Jika Terima SMS Berisi Link Chat-V Hapus Saja, Bisa Mencuri Data Kamu Loh!

Seperti kita tahu, di zaman serba digital saat ini semua informasi memang rawan untuk dicuri dan disalahgunakan.

Sekarang RUU PDP sudah diserahkan oleh Kementerian Kominfo ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas dan disahkan.

Dilansir dari Kompas Tekno, ada satu aturan yang cukup tegas mengenai pencurian dan penyebaran data ini.

Baca Juga: Duh! Antivirus Avast Jual Data Konsumen Pada Perusahaan Teknologi

Dalam draft final RUU PDP yang diterima Kompas Tekno, membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain bisa diganjar denda mencapai Rp 20 miliar.

Aturan ini tercantum dalam RUU PDP Bab XII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah".

Source : Kompas Tekno

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest