Pengajuan izin e-money (uang elektronik) BukaDompet milik Bukalapak diklaim sudah rampung. BukaDompet diharapkan mendapat izin operasi dari Bank Indonesia pada pertengahan tahun ini.
Hal itu dijelaskan Presiden Bukalapak, Muhamad Fajrin Rasyid di acara ulang tahun Bukalapak ke-9 di Jakarta.
"Kita masih menunggu dari Bank Indonesia (BI). Sudah selesai (dokumennya), jadi mereka lagi menganalisa aturan baru kemarin, jadi kita harus mengubah," jelas Fajrin.
Diketahui, pada 2017 lalu, beberapa layanan e-money dimoratorium oleh BI karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik.
Selain BukaDompet, layanan payment yang diblokir adalah TokoCash (Tokopedia), ShopeePay (Shopee), dan GrabPay (Grab).
Pada Mei 2018, pemerintah memberlakukan aturan baru uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018, yang merevisi aturan sebelumnya, PBI Nomor 18/17/PBI/2016.
Salah stau kebijakannya menjelaskan bahwa penyelenggara uang elektronik open loop atau closed loop dengan jumlah dana float (dana beredar) minimal Rp 1 miliar, wajib memperoleh izin dari BI terlebih dahulu.
Melalui Buka Dana Sementara, peredaran uang elektronik dari semua layanan tersebut tercatat lebih dari Rp 1 miliar. Hal itulah yang menyebabkan beberapa layanan e-money dihentikan sementara.
"Dari aturan baru itu, ada hal-hal yang harus kita improve dan kita dalami. Kemarin sudah kita penuhi dan submit," ungkap Fajrin.
Fajrin berharap agar proses perizinan BukaDompet bisa segera cair.
"Mereka (BI) standard operational procedure (SOP)-nya dua atau tiga bulan kalau tidak salah. Mudah-mudahan (pertengahan tahun), karena kalau dua sampai tiga bulan ini ada yang kurang kita harus lengkapin lagi," kata Fajrin.
Selama moratorium, Bukalapak menggandeng Dana untuk memberikan opsi pembayaran bagi penggunanya dalam bentuk BukaDANA.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR