Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain:
- pornografi/pornografi anak
- perjudian
- pemerasan
- penipuan
- kekerasan/kekerasan anak
- fitnah/pencemaran nama baik
- pelanggaran kekayaan intelektual
- produk dengan aturan khusus
- provokasi sara
- berita bohong
- terorisme/radikalisme
- informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR