Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mempersiapkan sistem keamanan data berlapis untuk menunjang program Satu Data Indonesia guna mengatasi perbedaan data di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sistem keamanan data ada pada setiap sektor pelaksanaan program tersebut dari wali data hingga pembina data. Sistem pengamanan data akan mengidentifikasi apabila ada serangan peretas atau jika terdeteksi malware.
"Keamanan akan menjadi prioritas kami. Pemerintah yang berbasis elektronik, setiap pegawai pemerintah harus memiliki kepedulian akan pengamanan yang berlapis-lapis dan tidak bisa hanya pagarnya saja yang diamankan," kata Semuel.
Semuel mendorong penyampaian data dari setiap lembaga dapat secara akurat dan berintegritas. Data tersebut akan diklasifikasi terlebih dahulu, kemudian pada masing-masing sektor akan dienkripsi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan pengamanan juga berlaku pada tingkat server jaringan pengolahan data sehingga tidak dapat ditembus peretas dan data pemerintah tidak mudah bocor.
Semuel menyebut program Satu Data Indonesia, sangat diperlukan untuk membangun sistem pemerintahan elektronik (e-government) yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami membawa satu data dengan refresh data yang seringkali tidak jelas. Dengan adanya Satu Data ini, pengelolaan data dilajukan dengan cepat, akurat dan pengambilan kebijakan bisa dengan cepat," ujarnya.
Pangkas Birokrasi
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan tujuan mengatasi perbedaan data di Indonesia, termasuk antar kementerian atau lembaga.
Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hanafi mengatakan, perpres ini diperlukan lantaran pemerintah membutuhkan suatu data yang handal, akurat dan mudah diakses. Selama ini perbedaan data kerap terjadi termasuk antar kementerian atau lembaga (KL).
"Oleh karena itu Perpres 39 Tahun 2019 untuk satu data ini diterbitkan oleh Presiden RI untuk mendukung suatu perencanaan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat handal dan mudah diakses," katanya dalam forum merdeka barat, di Kementerian Kominfo, Jakarta.
Perpres ini juga merupakan suatu kebijakan tata kelola data. Selama ini, kementerian lembaga kerap mengalami kesulitan dalam interoporibilitas data yaitu kemampuan data untuk dipertukarkan atau dibagi antar sistem yang saling berinteraksi. Sedangkan data-data yang dimiliki KL tidak mudah dibagikan ke antar lembaga.
Dia menambahkan dalam prinsip satu data adalah memiliki data standar, di mana yang menentukan adalah pembina data dalam hal ini BPS, BIG, dan Kementerian Keuangan).
Produsen dan Wali Data harus memiliki prinsipi prinsip yang ditentukan Pembina Data. Sehingga lebih mudah untuk melakukan interoperabilitas.
"Jadi jika data dibagi-pakaikan bisa jelas. Interoperabilitas itu penting. Karena masing-masing K/L mengumpulkan data dan dipakai sendiri dan tidak kemungkinan antara kementerian membutuhkan data yang sama," pungkasnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR