Agung meminta agar aturan PDP terlebih dahulu diterapkan sebelum penerapan aktivasi nomor seluler dengan pemindaian wajah. Ia kemudian mengatakan China memberlakukan pemindaian wajah untuk aktivasi karena memiliki penegakan hukum yang keras apabila ada ancaman kepada privasi pengguna.
"Hubungan antara regulator sampai ke end user itu mereka punya kontrol sistem komunis yang lebih otoriter. Saya kira mekanisme kalau ada pelanggaran bisa keras," ujar Agung.
Sementara itu, penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dan mengacu pada aturan. Sayangnya aturan terkait perlindungan data pribadi belum ada di Indonesia.
Kalau kita ini basisnya harus UU, sedangkan UU yang melindungi nantinya ketika ada fraud belum ada (PDP)," kata Agung.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR