Komisaris Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni menilai G-20 masih membutuhkan upaya ekstra untuk mencapai kesepakatan pungutan pajak digital.
"Bagus sudah ada komitmen untuk menemukan solusi. Namun, ini belum selesai," kata dia.
Indonesia tetap akan menunggu keputusan di tingkat global untuk membuat kebijakan mengenai pungutan pajak terhadap raksasa teknologi, terutama terkait pajak penghasilan (PPh).
Sikap ini tetap dipilih Indonesia meski beberapa negara, seperti Prancis, Italia, dan Hungaria, telah melakukan regulasi unilateral atau dilakukan secara sepihak.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol menuturkan, bukan hanya Indonesia yang bersikap demikian. Sebagai anggota the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Indonesia bersama yurisdiksi anggota lainnya menghormati solusi jangka panjang untuk mencapai konsensus global.
"Saat ini, kita setidaknya bersama 137 yurisdiksi (melakukan hal yang sama)," ucap John.
BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak. Dilansir situs resmi OECD, praktik BEPS merugikan negara-negara di dunia sekitar 100 miliar-140 miliar dolar AS per tahun. IF BEPS merupakan gerakan ratusan negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
John menuturkan, IF BEPS menyarankan kepada negara anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung atas transaksi ekonomi digital, misalnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
"Hal ini disebabkan pajak tidak langsung menganut destination principle (tempat tujuan) sehingga tidak mengakibatkan double taxation (pajak berganda)," katanya.
IF sebenarnya tidak menganjurkan, tetapi juga tidak melarang negara anggotanya menerapkan pengenaan PPh atas transaksi ekonomi digital. Hanya saja, tegas dia, kebijakan ini bisa diterapkan apabila konsensus global sudah tercapai. "Maka, ketentuan sepihak tersebut harus disesuaikan dengan konsensus global nantinya," ucap John.
Terkait pembahasan ekonomi digital di pertemuan G-20, John mengatakan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan, tetapi hanya diisi diskusi. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui menuju konsensus global terkait pungutan PPh atas transaksi digital.
Untuk pertemuan G-20 kali ini, John menceritakan, OECD kembali menjelaskan pendekatan terpadu. "OECD melaporkan kerangka dasar modelnya seperti apa," ucap John yang turut hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR