Seiring pemberlakuan aturan IMEI 18 April 2020 ini, Anda yang biasa membeli smartphone saat liburan di luar negeri harus hati-hati. Soalnya, IMEI dari smartphone baru Anda harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak, smartphone Anda akan terblokir saat menggunakan kartu SIM dari operator lokal.
Pertanyaannya, bagaimana cara mendaftar IMEI dari smartphone yang baru Anda beli di luar negeri?
Direktorat Bea Cukai sendiri saat ini sudah mempersiapkan sistem yang memudahkan Anda pendaftaran IMEI smartphone dari luar negeri. Anda bisa mendaftarkan melalui situs Bea Cukai (link) atau aplikasi Mobile Beacukai (link download di Google Play Store).
Untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai@kemenkeuri#BeaCukaiMakinBaik#kemenkeutepercaya pic.twitter.com/W21305FiLJ
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) April 19, 2020
Caranya adalah sebagai berikut:
Catatan: aturan pendaftaran IMEI berlaku untuk semua perangkat elektronik yang memiliki IMEI, termasuk tablet PC. Jadi jika Anda membeli iPad di luar negeri, perangkat itu juga harus melalui proses di atas.
Penulis | : | Wisnu Nugroho |
Editor | : | Wisnu Nugroho |
KOMENTAR