"Prinsipnya, tetap menerapkan cara hidup yang bersih, higenis, dan sanitasi lingkungan kerja betul-betul diperhatikan, juga penggunaan lift, tangga dan ruang-ruang rapat betul-betul sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan," ujar Niken.
Sementara, bagi pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri.
"Jadi, bagi pegawai yang bekerja di rumah atau di tempat selain kantor, harus bisa bekerja secara mendiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dan berkomunikasi efektif, serta responsif," Niken menambahkan.
Kementerian Kominfo juga mempertimbangan bagi pegawai dalam masa kehamilan, kemudian pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal, atau kondisi penyakit autoimun, untuk tetap bekerja dari rumah.
Sementara, kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit, seperti perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang aktivitas bekerjanya tidak kontak dengan publik atau pelanggan, klien, masayarakat umum dan rekan kerja lainnya.
Niken menjelaskan FWS bisa dilaksanakan di rumah atau di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai yang tentunya harus memiliki sarana fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang.
"Dan, tentunya dengan FWS ini tidak membahayakan keamanan data-data di kantor, dan juga tetap terjaga kesehatan, keselamatan pegawai, dan tentu pegawai tidak mencemarkan nama baik pegawai itu sendiri maupun organisasi kantor," ujar Niken.
Kementerian Kominfo juga telah melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman terkait COVID-19 dengan mengimbau pegawai untuk mengakses materi edukasi melalui website covid19.go.id dan website kominfo.go.id, serta akun resmi media sosial Kominfo, seperti di Instagram, Twitter, YouTube. dan Facebook yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR