Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi perusahaan digital yang akan melakukan pengumpulan pajak kepada konsumen. Adapun kriteria perusahaan tersebut yang telah ditetapkan Pemerintah adalah:
1. Penjual luar negeri atau pengecer online yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia
2. Marketplace (pasar online) di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia
3. Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.
Pelanggan yang Ditagih Pemungut
Sedangkan, pelanggan dianggap orang Indonesia dan harus dikenakan PPN 10% atas konsumsi produk digital jika:
1. Memberikan alamat penagihan yang berada di wilayah Indonesia atau alamat emailnya kepada penjual
2. Menggunakan fasilitas pembayaran seperti kartu kredit atau kartu debit yang dikeluarkan lembaga keuangan Indonesia
3. Berlangganan menggunakan telepon kode area atau alamat IP Indonesia.
Kewajiban Pengumpul PPN
Setelah nantinya ditunjuk oleh DJP sebagai pengumpul melalui Direktur Jenderal Pajak, maka perusahaan digital tersebut harus:
1. Membebankan PPN sebesar 10% atas penjualan produk digital tersebut kepada konsumen Indonesia
2. Pengenaan 10% kepada pelanggan harus segera dibebankan ke konsumen pada hari pertama di bulan ia ditunjuk sebagai pengumpul pajak tersebut
3. Jumlah PPN yang dikumpulkan selama sebulan dari konsumen harus dibayarkan kepada Pemerintah pada akhir bulan berikutnya.
Selain itu, DJP juga menekankan bahwa dalam kasus-kasus tertentu atau khusus, pihaknya dapat meminta pengumpul pajak untuk memberikan laporan yang lebih rinci atas laporan PPN nya yang mencakup periode satu tahun.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR