Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan merumuskan regulasi tentang SMS penawaran atau SMS marketing yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain penyusunan regulasi, BRTI juga akan meminta para operator seluler untuk memberikan opsi kepada pengguna terkait mau atau tidaknya menerima layanan SMS marketing tersebut.
Opsi tersebut akan berupa penawaran opt in dan opt out sebagai konfirmasi mau atau tidaknya menerima layanan sms penawaran tersebut. Opsi ini memberikan kesempatan pengguna untuk memilih menolak atau menerima SMS penawaran tersebut. Apabila menolak, maka pengguna tidak akan mendapatkan sms itu lagi.
"Kalau konsumen ingin menerima penawaran itu bisa konfirmasi dengan membalas pesan SMS tersebut dengan 'Ya', tapi dia punya hak untuk menjawab 'Tidak' juga," ujar Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna.
Selain itu, Ketut menjelaskan pihaknya tengah menggodok regulasi terkait SMS marketing ini bersama asosiasi dan para operator. Menurut Ketut, kemungkinan besar regulasi sms marketing ini akan masuk ke dalam ketetapan BRTI.
Meski demikian hal tersebut belum dapat diputuskan. "Masih belum dipastikan apakah peraturan ini masuk ke dalam peraturan Dirjen, Menteri, atau sebagai ketetapan BRTI," kata Ketut.
Ia menjelaskan bahwa BRTI akan membagi jenis SMS penawaran atau SMS marketing ini menjadi dua kategori.
Pertama adalah SMS penawaran yang masih berkaitan dengan pengguna dan kedua adalah SMS penawaran yang tidak terkait dengan pengguna.
SMS penawaran yang masih berkaitan dengan pengguna adalah seperti promo paket yang digunakan atau pemberitahuan masa aktif kartu dari operator.
Baca Juga: KoinWorks Imbau Waspada Akan Maraknya Tawaran Pinjaman Lewat SMS
Sementara, SMS penawaran yang tidak terkait dengan pengguna adalah SMS marketing yang isinya sama sekali tidak bersinggungan dengan kebutuhan.
Seperti layanan sms promo location based advertisement yang biasanya digunakan oleh para badan usaha retail ataupun F&B.
"Jika sms penawaran itu menjelaskan paketnya akan habis dan ditawarkan promo tambahan paket data, itu bukan masalah. Tetapi kalau menawarkan hal yang tidak berkaitan dengan pengguna atau datang dari badan usaha lainnya itu bisa menjadi masalah," tutur Ketut.
Kendati demikian, regulasi SMS tersebut masih terbatas pada dua kategori tersebut. Terkait SMS spam yang diindikasikan penipuan seperti judi, menang undian, dll., Ketut berharap agar pengguna mengadukannya ke BRTI.
Pengguna bisa mengadukannya dengan mengirimkan screenshoot SMS tersebut beserta nomor telepon pengirim ke akun twitter @aduanBRTI atau layanan Kemenkominfo.
"Nantinya, nomor-nomor tersebut akan kami ajukan ke operator untuk diblokir, ini adalah upaya agar para penipu jera," tegasnya.
Meskipun demikian, Ketut juga mengakui bahwa pihaknya masih kesulitan untuk mengatur pesan spam tersebut.
Rencananya BRTI juga akan memanfaatkan teknologi biometrik pada setiap nomor ponsel sehingga pemerintah dapat mengatur sms spam tersebut dengan lebih mudah.
Baca Juga: Viral! Peretasan SMS Pribadi Ramai di Twitter, Ini Respons Telkomsel
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR