Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjalankan program Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha berbasis teknologi.
Pelatihan ini lahir dari kesamaan visi Grab dan KPPU untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat bagi seluruh pihak yang berada di dunia bisnis, termasuk UMKM.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta aturan-aturan terkait lainnya.
Melalui kolaborasi ini, KPPU membantu Grab merancang materi pelatihan untuk meningkatkan pemahaman ribuan karyawan Grab Indonesia tentang tata kelola perusahaan yang baik, atau good corporate governance.
Program pelatihan mengupas ketaatan pada peraturan persaingan usaha, merancang perjanjian usaha yang sehat bagi perusahaan serta pemain lain, dan kemitraan sehat antara bisnis besar dan UMKM.
Program pelatihan juga menekankan pentingnya mendasari kemitraan dengan pelaku UMKM pada prinsip saling membutuhkan, saling percaya, saling menguatkan, dan saling menguntungkan.
Selain itu, Grab juga memastikan adanya proses pengembangan, atau alih keterampilan, di bidang produksi dan manufaktur, pemasaran, pembiayaan, sumber daya manusia, dan teknologi ketika menggandeng UMKM.
Ridzki Kramadibrata (President of Grab Indonesia), menuturkan bahwa kolaborasi Grab dengan KPPU merupakan kelanjutan dari hubungan yang telah terbina dengan erat.
“Program Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha adalah realisasi dari buah pemikiran Grab dan KPPU. Kami berbagi visi serupa, yaitu mendorong iklim usaha dan tata kelola perusahaan yang sehat untuk menjaga keseimbangan dan inklusivitas pertumbuhan ekonomi. Dengan menghadirkan program pelatihan kepatuhan persaingan usaha, kami memperkuat komitmen terhadap aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Ridzki.
Sementara itu, Neneng Goenadi (Country Managing Director of Grab Indonesia), menambahkan bahwa program Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha akan dilakukan sepenuhnya melalui platform belajar daring di organisasi internal Grab, yaitu GrabLearn.
"Selain dilakukan secara daring, pelatihan juga menggunakan metode-metode kreatif, mulai dari studi kasus, simulasi peran, dan kuis interaktif, untuk mengoptimalkan penyerapan materi oleh peserta latihan," tambah Neneng.
Program pelatihan tersebut merupakan bagian dari rangkaian inisiatif kepatuhan persaingan usaha yang telah dilaksanakan Grab.
Pada 2021, Grab mengikuti Executive Forum Kepatuhan Persaingan Usaha yang materinya disampaikan langsung oleh jajaran komisioner KPPU.
Penulis | : | Indah PM |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR